Manejer Investasi Syariah Yusuf Mansur Diminati Ribuan Investor


JAKARTA (Arrahmah.com) – PT Paytren Aset Manajemen (PAM) milik dai kondang Ustadz Yusuf Mansur mendapatkan respon yang baik dari publik. Manejer Investasi (MI) Syariah pertama di Indonesia yang menyasar investor ritel tersebut pada hari pertama pembukaannya Jum’at (2/2/2018) kemarin mencatat terdapat transaksi dari sekitar 1600 investor.

Direktur PAM Achfas Achsien mengatakan, Indonesia belum pernah mengalami pada hari pertama pembukaan Manejer Investasi masuk ribuan investor. Hal itu, terangnya, karena biasanya yang diundang adalah investor besar.

“Yang klik kita mencapai lebih 10 ribu, yang coba-coba daftar 8 ribu, yang betul-betul serius mengisi secara lengkap sekitar 2 ribu, dan yang mengisi secara benar hingga sekitar 1600 investor,” ujarnya kepada Arrahmah.com di Kantor Paytren, Office 8, Jakarta, Jum’at sore.
PAM sendiri, jelas Achfas, menerbitkan dua jenis produk Reksa Dana yaitu produk reksa dana pasar uang syariah PAM Likuid Dana Safa serta reksa dana pasar saham syariah yang diberi nama PAM Syariah Saham Dana Falah.
Untuk Dana Falah, minimum investasi awal sebesar Rp 100 ribu. Sementara untuk porsi portofolionya 80% bersifat ekuitas pada efek syariah, lalu 20% ditempatkan pada efek syariah pendapatan tetap atau sukuk dan pasar uang syariah dan deposito.

Untuk biayanya, kata Achfas, ada imbalan jasa manajemen maksimal 3,5%, lalu imbal jasa kustodian sebesar 0,15%, serta biaya pembelian (subscription fee) maksimal 1%. Sementara biaya penjualan kembali dan pengalihan dibebaskan.

Sementara untuk Dana Safa, paparnya, besaran minimum investasi juga sama Rp 100 ribu. Seluruh dana investasi akan ditempatkan pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri, atau surat berharga syariah negara (Sukuk) dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 tahun.

Adapun untuk biayanya ada imbalan jasa manajemen sebesar maksimal 1,5% dan imbalan jasa kustodian sebesar 0,15%. Tidak ada subscription fee, penjualan kembali, dan pengalihan.

Achfas menyampaikan, kedua produk reksa dana syariah tersebut telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (29/11/2017). Sedangkan PAM telah mengantongi izin OJK pada 24 Oktober 2017 yang tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP 49/D.04/2017.




Sumber : https://www.arrahmah.com/2018/02/05/manejer-investasi-syariah-yusuf-mansur-diminati-ribuan-investor/

close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==