BPOM Cabut Izin Edar Viostin DS Dan Enzyplex Menyusul Penemuan DNA Babi


JAKARTA (Arrahmah.com) – Setelah mengklarifikasi penemuan DNA babi terhadap dua produk suplemen yang beredar di pasaran pada Selasa (30/1/2017) di laman resminya, kini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar Viostin DS dan Enzyplex.

Dalam konferensi pers di BPOM pada Senin (5/2), Ketua BPOM Penny K. Lukito menyampaikan bahwa sebenarnya sudah dilakukan tindakan sejak November 2017, lansir detik.com.

Menurut laporan detik.com, sudah pernah dilakukan penarikan kedua produk tersebut pada nomor bets tertentu yang teridentikasi. Namun dalam prosesnya kembali ditemukan kandungan yang sama sehingga dilakukan penarikan izin edar pada semua produk.

Dijelaskan juga dalam kasus temuan DNA babi dalam Viostin DS dan Enzyplex terindikasi adanya ketidakkonsistenan informasi data pre-market dengan hasil pengawasan post-market. Pada awal pendaftaran izin edar produk, kedua produk tersebut mengaku menggunakan bahan baku bersumber sapi.

“Di awal sertifikasi awal LPPOM MUI diidentifikasikan negatif. Tapi saat BPOM melakukan pengawasan post-market ternyata kita temukan tidak sesuai. Sempat ada penarikan sampai akhirnya kami mencabut izin edar Viostin DS dan Enzyplex,” kata Penny.

Penny kembali menegaskan dalam rangka melindungi masyarakat Indonesia, jika masih ada yang menemukan produk Viostin DS dan Enzyplex dari peredaran agar segera melaporkan kepada BPOM.  (haninmazaya/arrahmah.com)




SUMBER : https://www.arrahmah.com/2018/02/05/bpom-cabut-izin-edar-viostin-ds-dan-enzyplex-menyusul-penemuan-dna-babi/

close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==